UNIT KERJA SAMA
FAKULTAS KEHUTANAN UNIPA MANOKWARI
Tujuan Kerjasama
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 menyatakan, bahwa kerja sama perguruan tinggi bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Secara lebih spesifik, kerjasama di lingkungan Fahutan Unipa dilaksanakan dengan tujuan untuk:
A. Meningkatkan kinerja dan mutu Fahutan Unipa pada umumnya, dan Dosen/Prodi/Lab yang berada di lingkungan Fahutan Unipa pada khususnya.
B. Menjalin hubungan dengan pihak luar, baik lembaga pemeubtah, lembaga swasta, dan stakeholder terkait berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
Fungsi Utama
Sebagai pintu masuk program kerjasama melalui koordinasi dengan unit atau bagian terkait.
Sebagai penghubung antar unit yang terkait dengan program kerjasama yang terselenggara serta peningkatan jejaring.
Lingkup Kerjasama
Kerjasama meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang-bidang lainnya, seperti penyelenggaraan konferensi/seminar/pelatihan/lokakarya, magang/kuliah praktik bagi mahasiswa, penerbitan karya ilmiah, program sertifikasi, dan pengelolaan kursus/unit bisnis yang dianggap menguntungkan dan bermanfaat bagi pengelolaan/pengembangan Fahutan Unipa.